Trotoar di Sipon Dipenuhi PKL, Diduga Menyalahgunakan Fungsi Fasilitas Publik

Trotoar sepanjang Jalan Taman Raya No.62, RT 005/RW 002, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh

Kota Tangerang – Trotoar sepanjang Jalan Taman Raya No.62, RT 005/RW 002, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang biasa dikenal warga sebagai kawasan Sipon, dipenuhi pedagang kaki lima (PKL).

Kondisi ini memicu keluhan warga karena fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki diduga beralih menjadi lapak berjualan.

Pantauan di lokasi, sejumlah lapak PKL berdiri di atas trotoar sehingga pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan. Situasi tersebut dinilai membahayakan keselamatan, terutama pada jam-jam sibuk ketika arus kendaraan cukup padat.

Salah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa keberadaan PKL di trotoar sudah berlangsung cukup lama. “Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi jangan sampai hak pejalan kaki terabaikan. Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang,” ujarnya.

Secara regulasi, fungsi trotoar telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa trotoar merupakan fasilitas pendukung lalu lintas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Selain itu, hak warga atas fasilitas umum yang layak juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa jalan dan perlengkapannya, termasuk trotoar, harus digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kondisi trotoar yang dipenuhi lapak dinilai bertentangan dengan prinsip penyediaan ruang publik yang aman dan nyaman.

Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait segera melakukan penertiban sekaligus memberikan solusi yang adil, seperti relokasi atau penataan PKL agar tidak merampas hak pejalan kaki.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan terkait rencana penertiban di kawasan tersebut.

Penulis: AhmadEditor: Ripal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *