Parkir Liar di Bahu Jalan Burok Disorot, Forum Pemuda Neglasari Gelar Aksi Soroti Kinerja Dishub

Forum Persatuan Pemuda Neglasari menggelar aksi didepan Kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang,sebagai bentuk protes dan kepedulian terhadap kondisi ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut. (lenteraa. com/Ahmad)

Kota Tangerang, LENTERAA.com Maraknya aktivitas parkir kendaraan besar di bahu jalan sepanjang Jalan Burok, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menuai sorotan dari masyarakat. Kondisi tersebut dinilai semakin semrawut karena kendaraan yang parkir tidak hanya menggunakan bahu jalan, tetapi juga memakan sebagian badan jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Fenomena ini disebut tidak terjadi sesekali, melainkan hampir setiap hari. Akibatnya, ruas jalan yang seharusnya digunakan untuk menunjang mobilitas masyarakat justru berubah menjadi area parkir kendaraan berat. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Melihat kondisi tersebut, Forum Persatuan Pemuda Neglasari menggelar aksi sebagai bentuk protes dan kepedulian terhadap kondisi ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut. Aksi tersebut dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang, agar segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Burok.

Secara regulasi, penggunaan badan jalan maupun bahu jalan untuk aktivitas parkir harus tetap memperhatikan fungsi utama jalan sebagai sarana lalu lintas. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas harus memperoleh izin dan tidak boleh mengganggu keselamatan serta kelancaran pengguna jalan.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas parkir kendaraan besar di sepanjang Jalan Burok seolah berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana peran pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari, Thorik arfansyah, menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai masalah kecil karena berkaitan langsung dengan ketertiban ruang jalan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga : Parkir Liar Tronton di Jalan Bouraq Neglasari Kian Semrawut, Warga Soroti Kinerja Dishub

“Maraknya parkir kendaraan di bahu jalan sepanjang Jalan Burok menunjukkan bahwa pengawasan dari Dinas Perhubungan masih sangat lemah. Padahal kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh masyarakat sekitar,” ujar Thorikarfansyah, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, jika aktivitas parkir tersebut terus berlangsung tanpa adanya penertiban yang jelas, maka hal tersebut dapat menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan lalu lintas.

“Kami melihat fenomena ini bukan hanya soal parkir semata, tetapi juga menyangkut bagaimana fungsi pengawasan pemerintah dijalankan. Jika pelanggaran terus terjadi dan tidak ada tindakan tegas, maka wajar apabila publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan,” tegasnya, Jumat (6/3/2026).

Forum Persatuan Pemuda Neglasari juga mendesak Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah konkret, seperti melakukan patroli rutin, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, serta penataan sistem parkir di kawasan tersebut.

Selain itu, koordinasi dengan aparat terkait dinilai penting agar kawasan Jalan Burok dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai jalur lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Sebagai bentuk kontrol sosial, Forum Persatuan Pemuda Neglasari menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar pemerintah daerah tidak mengabaikan permasalahan yang terjadi di ruang publik. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa penanganan yang serius, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menata ketertiban lalu lintas akan semakin menurun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *