Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Ilustrasi tempat pembuangan sampah TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang (Lenteraa. com/Admin)

LENTERAA. com – Di tengah sorotan terhadap persoalan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin, muncul dugaan aktivitas ilegal berupa peredaran minuman keras dan praktik hiburan malam di sekitar kawasan tempat pembuangan akhir tersebut. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekaligus menjadi perhatian kalangan aktivis.

Wakil Bendahara Umum PTKP PB HMI, Mohamad Eddy Sopyan, menilai pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas agar persoalan tersebut tidak semakin meluas.

Menurut Eddy, persoalan di TPA Jatiwaringin tidak hanya berkaitan dengan tata kelola sampah, namun juga menyangkut ketertiban sosial dan penegakan hukum. Terlebih, kawasan tersebut saat ini tengah menjadi perhatian dan monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.

“Ironis. Saat pemerintah sedang fokus menyelesaikan persoalan sampah dan ada monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup, justru muncul dugaan aktivitas ilegal di sekitar TPA. Bukannya menyelesaikan masalah masyarakat, malah menambah persoalan sosial baru,” ujar Eddy kepada awak media.

Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan peredaran minuman keras dan praktik hiburan malam di kawasan tersebut.

Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan NU, Syahroni Siapkan Eneri Baru untuk PKB Kota Tangerang

“Harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang memiliki, mengelola, maupun memberikan izin terhadap adanya peredaran miras dan praktik hiburan malam di kawasan tersebut. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Eddy juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil.

“Sekalipun ada keterlibatan oknum aparatur pemerintah ataupun aparatur keamanan, semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada perlindungan terhadap pihak mana pun yang terbukti terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal,” tambahnya.

Selain itu, PTKP PB HMI mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan di kawasan TPA Jatiwaringin, termasuk peningkatan patroli rutin dan pengawasan aktivitas malam hari agar fasilitas publik tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas ilegal di sekitar kawasan TPA Jatiwaringin tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *