Diduga Ada Kejanggalan Sertifikat Tanah Warisan di Belendung, Ahli Waris Pertanyakan Proses Penerbitan Sertifikat

Ahli waris Heri Mauludin menunjukkan dokumen terkait sengketa tanah warisan di Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. (Lenteraa. com/Fiqri)

KOTA TANGERANG, LENTERAA.com – Sengketa tanah warisan di Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, kembali mencuat. Salah satu ahli waris, Heri Mauludin, mempertanyakan proses penerbitan sertifikat atas sebidang tanah yang saat ini dikuasai oleh Sapri. Heri menduga terdapat kejanggalan dalam proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Menurut Heri, tanah yang merupakan harta warisan keluarga diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris yang sah. Ia juga menilai terdapat sejumlah persoalan administratif yang perlu mendapat perhatian, terlebih lokasi tersebut dikabarkan akan menjadi kawasan alun-alun Kecamatan Benda setelah dihibahkan oleh PT Duta Indah Starhub kepada Pemerintah Kota Tangerang.

“Saya menduga kuat ada main mata antara pihak pemerintah daerah dengan anak angkat. Sampai hari ini tanah itu diperjualbelikan tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah dan kami tidak pernah dilibatkan dalam proses apa pun,” ujar Heri Mauludin.

Selain itu, Heri menyoroti berita acara yang diterbitkan oleh Kelurahan Belendung. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian pada dokumen tersebut, khususnya pada poin kedua yang menyebut Sapri memperoleh tanah dari orang tuanya bernama Adjir Kisin.

Baca Juga: Perumda Tirta Benteng Perbaiki Kebocoran Pipa, Doddy Effendy: Pelayanan kepada Pelanggan Menjadi Prioritas

“Berita acara yang diterbitkan Kelurahan Belendung menurut saya tidak teliti. Pada poin kedua disebutkan Sapri memperoleh tanah dari orang tuanya atas nama Adjir Kisin. Padahal Adjir Kisin bukan orang tua kandung Sapri, melainkan mertua dari Benteng bin Mana. Sementara orang tua kandung Sapri adalah Ripin. Hal ini patut dipertanyakan karena menyangkut asal-usul kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa,” tegasnya.

Heri mengaku telah mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang guna meminta penjelasan terkait proses penerbitan sertifikat tersebut. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan kejelasan karena ia diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

“Ketika kami mempertanyakan proses terbitnya sertifikat itu ke BPN Kota Tangerang, justru kami diminta melengkapi banyak persyaratan. Bahkan kami mendapat penjelasan bahwa anak angkat bisa memperoleh sertifikat melalui program ajudikasi atau PRONA. Penjelasan itu justru membuat kami semakin mempertanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut,” katanya.

Menurut Heri, apabila benar terdapat kekeliruan terkait identitas maupun hubungan keluarga dalam dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, maka hal tersebut perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang agar hak-hak para ahli waris yang sah tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Belendung, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, PT Duta Indah Starhub, maupun Sapri belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan Heri Mauludin. Media ini masih berupaya menghubungi seluruh pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *