KOTA SERANG, LENTERAA.com – Bendahara Umum Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Provinsi Banten, Royhan, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Royhan, langkah yang dilakukan Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung alat bukti yang sah.
“Pengungkapan perkara ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Masyarakat tidak perlu melihatnya sebagai saling mencari kesalahan antar lembaga, tetapi sebagai proses hukum yang berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Royhan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan asas due process of law atau proses hukum yang adil, tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Royhan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Menurutnya, berbagai pandangan pengamat hukum yang berkembang di media nasional juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antarlembaga penegak hukum, bukan membangun persepsi adanya persaingan antar institusi.
Baca Juga: Gotong Royong Satukan Warga, LPM Desa Kramat Perkuat Semangat Kebersamaan di Kampung Pondok Panjang
“Yang terpenting adalah setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Royhan menambahkan, seluruh elemen bangsa memiliki kepentingan yang sama dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
“Kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Selama proses berjalan sesuai aturan, masyarakat patut memberikan dukungan agar supremasi hukum benar-benar terwujud,” Ujar Royhan.
Di akhir pernyataannya, Royhan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Menurutnya, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan kebenaran serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.












