KOTA TANGERANG – Dugaan ketimpangan dalam pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien mengeluhkan pengalaman yang dialaminya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Sitanala. Peristiwa ini menyoroti aspek mendasar dalam tata kelola layanan kesehatan, khususnya terkait prinsip kesetaraan dan aksesibilitas fasilitas dasar bagi pasien.
Berdasarkan keterangan pasien, saat tiba di IGD ia telah mengajukan permohonan penggunaan kursi roda kepada perawat yang bertugas. Namun, pihak perawat menyampaikan bahwa fasilitas tersebut tidak tersedia. Akibatnya, pasien terpaksa dipindahkan secara manual oleh pihak keluarga dan didudukkan di bangku ruang tunggu. Kondisi ini dinilai mencerminkan keterbatasan respons pelayanan dalam situasi yang seharusnya mendapatkan prioritas penanganan.
Ironisnya, tidak lama setelah kejadian tersebut, pasien menyaksikan kedatangan sebuah mobil berwarna silver. Seorang perempuan yang mengenakan masker turun dari kendaraan dan berkomunikasi dengan petugas keamanan. Dalam waktu singkat, petugas kemudian menghadirkan kursi roda ke lokasi. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi distribusi fasilitas serta dugaan adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan.
Lebih lanjut, pasien mengaku sempat mendengar penyebutan nama tertentu yang diduga merupakan tenaga medis atau pihak internal rumah sakit. Hal ini memperkuat dugaan adanya faktor non-medis yang memengaruhi akses terhadap fasilitas pelayanan.
Baca Juga: Fasilitas Kursi Roda Terbatas di RSUP Dr. Sitanala Tuai Keluhan Keluarga Pasien
Secara normatif, pelayanan kesehatan di rumah sakit wajib berlandaskan prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam kerangka hukum kesehatan nasional. Ketersediaan fasilitas dasar seperti kursi roda di IGD bukan sekadar aspek teknis, melainkan bagian dari standar pelayanan minimal yang tidak boleh dipengaruhi oleh relasi, status, maupun faktor subjektif lainnya.
Peristiwa ini mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam tata kelola pelayanan, khususnya dalam hal distribusi fasilitas dan respons terhadap kebutuhan pasien. Apabila benar terjadi perbedaan perlakuan, maka hal tersebut tidak hanya mencederai etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hak pasien atas layanan yang setara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUP Sitanala belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut. Diperlukan penjelasan yang transparan dan akuntabel guna memastikan bahwa pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar operasional serta prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi.







Respon (1)