TANGERANG, LENTERAA. com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang secara resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khususnya truk tambang golongan III, IV, dan V di seluruh ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang musim mudik Lebaran sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalur arteri maupun jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, H. Jaenudin, S.T., M.M, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengawasan ketat di sejumlah titik strategis guna memastikan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.
“Mulai hari ini truk tambang dilarang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Kami telah menyiagakan ratusan personel di 19 titik pos pantau strategis, terutama di wilayah perbatasan. Petugas di lapangan tidak akan segan memutar balik kendaraan yang melanggar aturan ini,” tegas Jaenudin saat melakukan kunjungan ke pos pantau, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran arus mudik serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju kampung halaman.
Dishub Kabupaten Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila masih menemukan aktivitas truk tambang yang melintas dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode pembatasan tersebut.
“Dishub berkomitmen menjaga kelancaran akses jalan demi kenyamanan para pemudik yang melintasi wilayah Kabupaten Tangerang selama masa angkutan Lebaran tahun ini,” pungkasnya.












