Teror terhadap Aktivis KontraS Picu Seruan Perlindungan bagi Pembela HAM

Seruan Melawan Teror terhadap Pembela HAM (Dok: Istimewa)

JAKARTA, LENTERAA. com – Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memicu keprihatinan luas dari berbagai kalangan. Insiden tersebut dinilai sebagai peringatan serius bahwa keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia masih berada dalam ancaman nyata.

Ilham Rizafi, seorang pembelajar demokrasi dan hak asasi manusia, menilai bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan kriminal biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan kondisi demokrasi suatu negara, terutama dalam hal perlindungan terhadap warga yang menyuarakan keadilan.

“Ketika seorang aktivis HAM menjadi target serangan, pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang siapa pelakunya, tetapi juga tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Ilham dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Karena itu, negara memiliki kewajiban moral sekaligus konstitusional untuk melindungi warganya dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.

Dalam perspektif hukum dan demokrasi, negara memiliki tiga kewajiban utama terhadap HAM, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara. Namun menurut Ilham, realitas di lapangan menunjukkan bahwa komitmen tersebut belum sepenuhnya terwujud.

“Kasus kekerasan terhadap aktivis seperti yang dialami Andri Yunus menunjukkan bahwa ruang aman bagi para pembela HAM masih rentan. Ini menjadi tantangan serius bagi negara untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan perlindungan nyata bagi warganya,” katanya.

Ilham juga menyinggung nilai-nilai dasar bangsa yang tertuang dalam Pancasila, khususnya sila kedua tentang Kemanusiaan yang adil dan beradab. Prinsip tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi landasan etis bagi negara dalam menjalankan kekuasaan dan melindungi martabat manusia.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Poris Ditangkap Warga Saat Subuh, Diserahkan ke Pihak Berwajib

Indonesia sendiri telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menjamin perlindungan HAM, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan HAM juga dilakukan oleh lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta berbagai lembaga bantuan hukum.

Jaminan terhadap hak-hak tersebut juga tercantum secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28A hingga 28J yang mengatur berbagai hak fundamental warga negara, termasuk hak untuk hidup, bebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak untuk menyampaikan pendapat.

Namun demikian, Ilham menilai bahwa keberadaan aturan hukum tidak akan memiliki arti tanpa pelaksanaan yang konsisten. Ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap aktivis secara transparan dan menyeluruh.

“Masyarakat berharap penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan secara serius. Jika pelaku tidak segera ditemukan dan diadili, maka akan muncul persepsi bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperkuat anggapan bahwa hukum masih berjalan tidak adil—keras terhadap masyarakat kecil namun lemah terhadap kekuatan yang lebih besar.

Ilham juga mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak dasar setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Kritik terhadap kekuasaan, katanya, bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian penting dari mekanisme kontrol dalam kehidupan berbangsa.

Pemikiran tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta, yang menegaskan bahwa demokrasi berarti kedaulatan berada di tangan rakyat.

Sementara itu, aktivis dan intelektual muda Soe Hok Gie pernah mengingatkan bahaya demokrasi semu melalui kritik tajamnya terhadap praktik kekuasaan yang membungkam suara masyarakat.

Ilham menegaskan bahwa kasus yang dialami Andri Yunus harus menjadi refleksi serius bagi negara. Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM bukan sekadar persoalan keamanan individu, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi itu sendiri.

“Jika negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan seorang aktivis, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sejarah telah menunjukkan ketika masyarakat mulai takut untuk bersuara, ruang kebebasan akan semakin menyempit. Sebaliknya, ketika masyarakat berani mempertahankan haknya untuk berbicara, di situlah demokrasi dapat terus hidup dan berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *