PROBOLINGGO, LENTERAA. com – Insiden dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis kembali terjadi dan menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Seorang Kepala Biro (Kabiro) Radar CNN wilayah Surabaya berinisial ASIS dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Sakera. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Probolinggo Kota.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah warga yang berada di wilayah Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Saat itu, korban diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistik, melakukan koordinasi serta pengumpulan informasi terkait dugaan aktivitas tertentu di wilayah tersebut.
Namun, dalam proses peliputan tersebut, situasi mendadak berubah mencekam. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik oleh seorang pria yang mengaku berasal dari ormas Sakera. Pelaku disebut melakukan pemukulan secara langsung ke arah tubuh dan kepala korban dari jarak dekat.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian lengan sebelah kiri serta sempat mengalami syok. Meski demikian, korban berhasil menyelamatkan diri dari situasi tersebut dan kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terduga pelaku tidak hanya mengaku berasal dari ormas Sakera, namun juga dikaitkan dengan kelompok Garuda Sakti. Hingga saat ini, identitas lengkap pelaku masih dalam proses pendalaman oleh aparat kepolisian.
Direktur Utama Radar CNN, yang akrab disapa Abah Edy Macan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menilai bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
“Yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis secara profesional. Namun justru mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi berupa dugaan penganiayaan. Ini sangat kami sesalkan, karena pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Baca Juga: Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Mahasiswa Tangerang Siap Turun Aksi Solidaritas
Lebih lanjut, ia mendesak agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Ia juga meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Selain itu, ia turut meminta perhatian serius dari Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri agar kasus ini tidak dipandang sebelah mata. Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Kasus ini sendiri dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat dari Polres Probolinggo Kota saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi, pendalaman kronologi kejadian, serta upaya pelacakan terhadap terduga pelaku.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, khususnya komunitas pers dan organisasi jurnalis. Mereka menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih saat menjalankan tugas peliputan yang dilindungi oleh undang-undang.
Sejumlah pihak juga mendorong agar aparat penegak hukum dapat memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis di lapangan, serta memastikan tidak ada lagi tindakan intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap insan pers.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kebebasan pers tetap terjaga sebagai pilar penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.












