TANGERANG, LENTERAA.com – Kondisi keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang kian memprihatinkan. Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) bersama elemen masyarakat yang terdiri dari pengemudi ojek online, buruh, dan relawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Kosambi, sebagai bentuk protes terhadap maraknya pelanggaran jam operasional truk tambang.
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan mosi tidak percaya terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022. Aturan tersebut dinilai tidak berjalan efektif di lapangan, sehingga memicu berbagai insiden yang membahayakan keselamatan warga.
Aksi ini dipicu oleh tragedi kecelakaan di Kecamatan Kosambi yang menewaskan seorang anak sekolah. Peristiwa tersebut menjadi simbol kegagalan pengawasan serta lemahnya penegakan hukum terhadap truk tanah yang melanggar aturan operasional.
Koordinator aksi HMTU, Boy Dowi, dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terus berdiam diri di tengah kondisi darurat keselamatan ini.
“Kami melihat adanya pembiaran yang terstruktur. Perbup Nomor 12 Tahun 2022 hanya menjadi macan kertas. Jika pemerintah dan aparat tidak mampu bertindak, maka rakyat akan turun langsung melakukan penertiban,” tegasnya.
Senada dengan itu, Relawan Perbup 12, Ray Sukari, menyoroti minimnya realisasi kesepakatan antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan DPRD Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah dibahas dalam forum musyawarah.
“Kami menuntut agar Perbup ini segera ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Baca Juga: BEM Banten Bersatu Gelar Kongres Ke-V, Perkuat Komitmen Kawal Demokrasi dan Pembangunan Daerah.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak:
- Penindakan tegas terhadap pelanggaran jam operasional truk tanah
- Pengawasan ketat dan konsisten dari aparat penegak hukum
- Tanggung jawab penuh Dinas Perhubungan atas lemahnya pengawasan
- Peran aktif Satpol PP dalam penegakan aturan
- Pemberian sanksi tegas hingga pencabutan izin perusahaan pelanggar
- Peningkatan status Perbup menjadi Perda
- Realisasi seluruh hasil kesepakatan musyawarah di Kecamatan Kosambi
Sebagai bentuk tekanan, HMTU dan masyarakat memberikan ultimatum selama 7 hari kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah konkret. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar, termasuk penutupan akses jalan.
“Jika pemerintah tidak mampu menjaga nyawa rakyatnya, maka rakyat akan menjaga dirinya sendiri dengan cara kami,” pungkas perwakilan massa.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan keselamatan jalan di Tangerang Utara telah memasuki fase krisis dan membutuhkan respons cepat serta kebijakan tegas dari pemerintah daerah.













Respon (1)