KABUPATEN TANGERANG – Kritik tajam dilontarkan oleh pemuda Sepatan sekaligus aktivis muda Tangerang, Riki Ade Suryana, terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kritik tersebut mencuat usai pembukaan Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Drs. H. Soma Atmaja, M.Si, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya efisiensi ekonomi desa melalui pemanfaatan teknologi tepat guna.
Namun di sisi lain, Riki menilai pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi nyata di lapangan. Ia menyoroti Gedung Posyantek Kecamatan Sepatan yang justru terbengkalai dan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
“Ini adalah paradoks birokrasi yang memalukan. Di tingkat kabupaten, pejabat sibuk seremoni bicara inovasi dan efisiensi teknologi desa, tapi di Sepatan gedung yang seharusnya menjadi pusat pelayanan teknologi justru dibiarkan seperti rumah hantu,” tegas Riki dalam pernyataannya, Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, klaim pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui teknologi tepat guna hanya akan menjadi sekadar retorika jika tidak dibarengi dengan pengelolaan aset yang optimal. Ia juga menyinggung kondisi Gedung Posyantek Sepatan serta eks Kantor KUA Sepatan yang dinilai mangkrak tanpa pemanfaatan jelas.
Baca Juga: Dugaan Pungli TPG di Lingkungan KKG Kota Tangerang, GMT Desak Investigasi dan Penindakan Tegas
“Bagaimana mau bicara efisiensi ekonomi desa jika aset negara saja dibiarkan tidak produktif? Gedung itu dibangun dari pajak rakyat, bukan untuk terbengkalai dan menjadi tempat yang berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riki menilai pembiaran aset yang tidak digunakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ia menegaskan bahwa aset yang tidak digunakan seharusnya dapat dialihkan pemanfaatannya, baik melalui kerja sama maupun pemindahtanganan.
“Secara hukum, aset yang tidak difungsikan wajib dikelola ulang agar tetap memberikan manfaat. Jika dibiarkan rusak, itu mencerminkan kelalaian dalam manajemen aset daerah yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk solusi, Riki mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya melakukan revitalisasi Gedung Posyantek menjadi pusat inovasi pemuda atau Youth Tech Hub, memberikan skema pinjam pakai kepada organisasi masyarakat jika terkendala anggaran, serta melakukan audit investigatif terhadap aset-aset daerah yang tidak produktif.
“Jangan sampai narasi efisiensi hanya berhenti di seremoni pembukaan lomba TTG. Masyarakat butuh bukti nyata, bukan sekadar agenda tahunan tanpa dampak,” pungkasnya.












