Jakarta – Perkembangan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah nasional kembali menjadi sorotan setelah Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pandangannya terkait penguatan regulasi dan arah industri keuangan syariah di Indonesia.
Dalam sejumlah kesempatan, Purbaya menekankan pentingnya konsistensi kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor syariah agar lebih kompetitif dan inklusif. Ia menilai, industri keuangan syariah Indonesia memiliki potensi besar, namun masih membutuhkan penguatan dari sisi regulasi, literasi, serta sinergi antar-lembaga.
Dorong Harmonisasi RegulasiMenurut
Purbaya, harmonisasi antara otoritas keuangan, perbankan, dan lembaga fatwa menjadi kunci dalam mempercepat pertumbuhan industri syariah. Kebijakan yang selaras dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat.
Ia juga mendorong agar inovasi produk keuangan syariah terus dikembangkan, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan transformasi ekonomi global.
Perkuat Daya Saing Industri
Selain aspek regulasi, Purbaya menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor keuangan syariah. Dengan SDM yang kompeten, industri diharapkan mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga regional dan global.
“Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Namun, dibutuhkan kolaborasi nyata antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat,” ujarnya dalam sebuah forum ekonomi syariah.
Fokus pada Stabilitas dan Kepercayaan Publik
Kebijakan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi global juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan syariah. Purbaya menegaskan bahwa transparansi, tata kelola yang baik, dan prinsip kehati-hatian tetap harus menjadi fondasi utama.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, sektor ekonomi dan keuangan syariah Indonesia diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas akses keuangan bagi masyarakat.










