JAKARTA, LENTERAA.com – Seorang pelanggan PT PLN (Persero) UP3 Cengkareng, IIS Sihabul Milah, mempertanyakan dasar pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) serta perhitungan tagihan susulan yang dikenakan kepadanya.
Persoalan tersebut berawal dari adanya perbedaan antara angka stand meter yang disebut tercatat di lokasi dengan angka stand yang tercantum dalam rekening listrik pelanggan. Dalam dokumen yang diterima pelanggan, PLN menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan “kWh meter kurang tagih”, dengan angka stand di lokasi tercatat 46.936, sedangkan angka yang tercantum dalam rekening sebesar 39.125
Perbedaan tersebut kemudian menjadi dasar pertanyaan pelanggan mengenai bagaimana persoalan pencatatan stand meter dikategorikan dan ditangani melalui mekanisme P2TL.
IIS mengatakan dirinya tidak mempersoalkan apabila PLN melakukan pemeriksaan terhadap meter maupun rekening pelanggan. Namun, ia meminta agar dasar pemeriksaan, hasil pemeriksaan, serta perhitungan tagihan susulan dapat dijelaskan secara transparan.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata adanya perbedaan angka stand meter. Kami mempertanyakan dasar mengapa persoalan tersebut langsung ditangani melalui P2TL, sementara belum ada penjelasan dan pemeriksaan yang memadai kepada pelanggan mengenai penyebab perbedaan pencatatan tersebut,” ujar IIS.
Ia berharap PLN memberikan penjelasan mengenai penyebab munculnya perbedaan angka stand meter sekaligus dasar penghitungan tagihan susulan.
“Saya berharap PLN dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai perbedaan angka stand meter tersebut, termasuk dasar penghitungan tagihan susulan dan alasan persoalan ini dibawa ke mekanisme P2TL. Saya tidak menolak pemeriksaan, tetapi meminta agar seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Minta Verifikasi Data Pembacaan dan Riwayat Pemakaian
Menurut pelanggan, sebelum suatu persoalan dikategorikan sebagai pelanggaran P2TL, perlu ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan sumber data yang digunakan.
Pelanggan mempertanyakan apakah sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh bagian yang menangani pembacaan meter, billing, maupun administrasi rekening pelanggan.
Apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pencatatan atau pembacaan stand meter yang menyebabkan rekening menjadi kurang tagih, pelanggan meminta agar dilakukan rekonsiliasi antara data pembacaan meter, data pada sistem PLN, rekening pelanggan, riwayat pemakaian listrik, serta kondisi fisik meter.
Hal tersebut dinilai penting agar dapat diketahui apakah perbedaan angka tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi dan pencatatan atau terdapat temuan teknis maupun bentuk pelanggaran penggunaan tenaga listrik.
Secara regulasi, P2TL memang memiliki ketentuan tersendiri. Kementerian ESDM pada 2023 menyebut pelaksanaan P2TL PLN mengacu pada Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023. Dalam sosialisasi tersebut, Ditjen Ketenagalistrikan juga menyampaikan bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai jenis pelanggaran, potensi jumlah tagihan atau denda, serta alasan pengenaan besaran tersebut.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar serta mendapatkan pelayanan yang baik. Pada saat yang sama, konsumen juga memiliki kewajiban membayar tagihan pemakaian listrik dan menaati persyaratan teknis ketenagalistrikan.
Minta Dasar dan Formula Tagihan Susulan
Untuk mendapatkan kejelasan, pelanggan meminta PLN UP3 Cengkareng memberikan penjelasan tertulis mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut.
Adapun poin yang diminta pelanggan antara lain:
- Jenis atau golongan pelanggaran P2TL yang menjadi dasar pemeriksaan dan penetapan tagihan.
- Hasil pemeriksaan fisik dan teknis meter, termasuk kondisi meter saat dilakukan pemeriksaan.
- Angka stand meter yang ditemukan pada saat pemeriksaan di lapangan.
- Riwayat pencatatan stand meter pada periode sebelumnya.
- Data rekening listrik yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
- Dasar dan formula penghitungan tagihan susulan, termasuk periode pemakaian yang diperhitungkan.
- Identitas petugas serta surat tugas pemeriksaan yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan.
- Ketentuan atau Peraturan Direksi PLN yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan dan penetapan tagihan susulan.
- Berita Acara P2TL serta dokumentasi pemeriksaan meter, termasuk hasil pengujian apabila memang dilakukan.
Pelanggan juga meminta PLN menjelaskan batasan antara persoalan koreksi billing atau pencatatan meter dengan persoalan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran P2TL.
Permintaan tersebut dinilai penting agar pelanggan dapat memahami secara utuh alasan munculnya tagihan susulan sekaligus dasar hukum dan teknis yang digunakan PLN.
Tidak Menolak Pemeriksaan
IIS menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap pemeriksaan PLN.
Ia menyatakan bersedia memberikan keterangan dan bekerja sama apabila dilakukan pemeriksaan ulang, sepanjang proses tersebut dilakukan secara terbuka dan pelanggan diberikan kesempatan untuk mengetahui dasar pemeriksaan serta hasilnya.
“Yang kami minta adalah kejelasan. Jika memang ditemukan pelanggaran, silakan ditunjukkan bentuk pelanggarannya, bukti pemeriksaannya, dasar penggolongannya, dan dasar perhitungan tagihannya. Tetapi jika persoalannya adalah pencatatan meter, maka harus dibedakan antara persoalan billing dengan pelanggaran penggunaan tenaga listrik,” tegasnya.
Dalam ketentuan yang disosialisasikan Kementerian ESDM, konsumen juga disebut memiliki hak untuk didampingi saksi dari sekitar domisili pelanggan saat pelaksanaan P2TL serta memperoleh informasi yang jelas mengenai jenis pelanggaran dan potensi besaran tagihan atau denda.
Pelanggan berharap PT PLN (Persero) UP3 Cengkareng dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ulang sebelum tagihan susulan dibebankan atau dilakukan tindakan lanjutan.
Pelanggan juga meminta agar dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat diberikan atau diakses sesuai ketentuan, sehingga setiap pihak memiliki dasar informasi yang sama dalam menyelesaikan persoalan.
Permintaan klarifikasi tersebut turut dikaitkan pelanggan dengan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua undang-undang tersebut tercatat sebagai peraturan yang berlaku, dengan UU Ketenagalistrikan telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Pada akhirnya, pelanggan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan data meter, riwayat pencatatan, hasil pemeriksaan teknis, data rekening, serta dasar aturan yang jelas.
Dengan demikian, perbedaan pencatatan stand meter dapat terlebih dahulu dijelaskan secara faktual sehingga dapat diketahui dasar munculnya tagihan susulan dan alasan penggunaan mekanisme P2TL dalam perkara tersebut.










