GMNI Desak BPN Kabupaten Tangerang Putus Kontrak KJSB Terkait Dugaan Pungli

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri. (Lenteraa.com/Riki)

LENTERAA. com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang. GMNI mendesak agar BPN segera mengevaluasi hingga memutus kerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Gogo Martondi Rambe terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok jasa profesional.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri, menyampaikan bahwa keberadaan KJSB yang seharusnya menjadi mitra teknis untuk mempercepat layanan pertanahan, justru diduga menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Hal ini, menurutnya, terlihat dari tarif pengukuran tanah yang dinilai tidak transparan dan cenderung melambung tinggi.

GMNI juga menyoroti adanya indikasi praktik “rente” dalam proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh KJSB tersebut. Praktik ini dinilai mencederai semangat reforma agraria serta prinsip pelayanan publik yang seharusnya transparan, adil, dan terjangkau.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik rente di sektor agraria. KJSB sebagai mitra teknis seharusnya membantu rakyat, bukan justru membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan resmi,” tegas Saepul Bahri dalam keterangannya, Selasa (21/04/2026).

Dalam pernyataannya, GMNI Kabupaten Tangerang menyampaikan empat tuntutan utama kepada BPN:

Baca Juga: Kartini Masa Kini: Berani Bermimpi, Berani Menjadi Pelaku Utama Perubahan

  1. Mendesak BPN Kabupaten Tangerang segera memutus kontrak atau kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan tarif.
  2. Meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme penetapan tarif jasa pengukuran tanah oleh mitra pihak ketiga.
  3. Menuntut transparansi dari BPN terkait rincian biaya layanan pertanahan guna menutup celah praktik pungli.
  4. Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan pungli dalam proses administrasi pertanahan di Kabupaten Tangerang.

GMNI menegaskan bahwa persoalan agraria merupakan isu krusial yang berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta respons cepat dari pihak BPN Kabupaten Tangerang.

Jika dalam waktu 3×24 jam tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, GMNI menyatakan siap menggelar aksi massa sebagai bentuk tekanan publik.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika aspirasi diabaikan, kami siap turun ke jalan demi membela hak-hak rakyat yang dirugikan oleh sistem yang tidak transparan,” tutup Saepul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *