KOTA TANGERANG – Polemik dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Duta Indah Starhub, Benda, Kota Tangerang, terus bergulir. Pihak pengelola melalui salah satu perwakilannya mengklaim bahwa kegiatan operasional telah memenuhi aspek administrasi lingkungan, termasuk penyampaian laporan semesteran kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, perwakilan pengelola mempertanyakan dasar dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada mereka. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut telah dilengkapi fasilitas pendukung, seperti kolam retensi, serta kajian teknis yang disusun oleh konsultan profesional.
“Ada laporan semesteran ke LH, dan semua sudah dikaji oleh konsultan, mulai dari uji kebisingan, udara ambien, air, hingga pengelolaan sampah,” ujarnya.
Meski demikian, pihak yang melakukan konfirmasi dari media menekankan bahwa inti persoalan tidak berhenti pada kelengkapan fasilitas atau dokumen administratif semata. Fokus utama, menurut mereka, adalah apakah air buangan yang dialirkan ke badan sungai benar-benar telah memenuhi baku mutu lingkungan serta memiliki izin resmi.
Secara hukum, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair diwajibkan melakukan pengolahan dan pengujian sebelum dibuang ke lingkungan. Hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen teknis hasil uji laboratorium serta izin pembuangan limbah yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
“Ini bukan soal ada atau tidaknya kolam retensi atau konsultan, tetapi apakah air yang dibuang ke sungai sudah memenuhi baku mutu dan memiliki izin. Kalau itu tidak bisa dibuktikan, maka tetap berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup,” tegas pihak media dalam klarifikasinya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa keberadaan konsultan maupun laporan administratif tidak serta-merta menjadi jaminan kepatuhan hukum apabila tidak disertai bukti konkret. Transparansi data dinilai menjadi kunci dalam menjawab kekhawatiran publik.
Publik pun didorong untuk memperoleh akses terhadap informasi terkait hasil uji baku mutu air limbah serta dokumen izin pembuangan ke sungai. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, maka pembuktian secara terbuka seharusnya tidak menjadi kendala bagi pihak pengelola.
Sebaliknya, apabila tidak dapat dibuktikan, kondisi tersebut berpotensi menjadi indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












