Sekretaris DPD GMPK Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Tanah Sitaan Kejagung, Soroti Praktik Melawan Hukum yang Terstruktur

Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomy Suherman, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan jual beli tanah sitaan negara di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Rabu (22/4/2026). Lenteraa. com/Riki

LENTERAA. com – Dugaan praktik jual beli tanah sitaan milik negara yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mencuat ke publik dan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Sekretaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang menyatakan siap melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut ke aparat penegak hukum.

Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap upaya negara dalam memberantas mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan. Aktivis Pantura sekaligus Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomy Suherman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif.

Menurutnya, dugaan kasus tersebut telah mengarah pada praktik melawan hukum yang terstruktur dan sistematis. “Kami melihat ada indikasi kuat praktik yang tidak hanya melibatkan pemalsuan dokumen seperti tanda tangan dan stempel kepala desa, tetapi juga upaya terorganisir untuk mengalihkan aset sitaan negara menjadi kepentingan pribadi. Ini jelas mencederai hukum dan rasa keadilan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Tanah sitaan yang semestinya berada di bawah pengawasan negara, dalam hal ini Kejaksaan Agung, diduga diperjualbelikan oleh pihak tertentu dengan memanfaatkan celah hukum serta lemahnya pengawasan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di sektor agraria.

Baca Juga: Respon Cepat Polsek Pasar Kemis Redam

Tomy menegaskan, laporan yang akan diajukan tidak hanya bertujuan mengusut tuntas dugaan kasus tersebut, tetapi juga sebagai langkah preventif agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Ini bukan sekadar kasus lokal, melainkan cerminan masih kuatnya praktik mafia tanah di Indonesia. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin menurun,” tegasnya.

Selain pelaporan, pihaknya juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset sitaan di Kejaksaan Agung, termasuk penguatan pengawasan internal dan mekanisme distribusi aset. Pemerintah diharapkan dapat memperketat regulasi guna mencegah potensi penyimpangan serupa.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *