SERANG, LENTERAA.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Provinsi Banten memberikan rapor merah terhadap kondisi kesejahteraan buruh di wilayah Banten menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, Ilham Rizafi, mengungkapkan bahwa pertumbuhan kawasan industri di Banten selama ini masih bersifat semu karena belum menyentuh aktor utama produksi, yakni para buruh. Ia menilai terdapat jurang lebar antara angka pertumbuhan ekonomi dengan realitas kehidupan pekerja di lapangan.
“Pertumbuhan industri di Banten ibarat gedung megah, namun buruhnya berdiri di atas fondasi yang retak dipaksa diam demi bertahan hidup,” ujar Ilham dalam keterangannya, Senin (27/4/26).
Ia memaparkan data yang memprihatinkan terkait stabilitas kerja di Tanah Jawara. Pada triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 707 pekerja di Banten mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini menempatkan Provinsi Banten pada posisi keempat tertinggi secara nasional.
Menurut Ilham, tingginya angka PHK diperparah oleh pola hubungan industrial yang didominasi sistem kontrak jangka pendek, outsourcing, dan fleksibilitas tenaga kerja. Kondisi tersebut dinilai menciptakan kerentanan bagi buruh karena posisi mereka menjadi mudah tergantikan tanpa adanya jaminan masa depan yang jelas.
Baca Juga: Jelang Hardiknas, Koordinator BEM Banten Bersatu Kritik Mandulnya Visi Pendidikan Andra Soni
Selain ketidakpastian status kerja, BEM PTNU Banten juga menyoroti maraknya pelanggaran hak-hak normatif. Masih banyak ditemukan praktik pengupahan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), keterlambatan pembayaran gaji, hingga praktik “penggantungan” status buruh.
Rendahnya literasi hukum di kalangan buruh disinyalir menjadi celah bagi oknum perusahaan untuk melakukan penyimpangan. Namun demikian, Ilham menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
“Implementasi regulasi di lapangan jauh dari optimal. Keterbatasan jumlah pengawas dan minimnya sanksi tegas menyebabkan praktik ketidakadilan terus berlangsung,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, BEM PTNU Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Ketenagakerjaan untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain meningkatkan jumlah pengawas dan transparansi kinerja pengawasan di kawasan industri, memperluas program literasi hukum bagi buruh, memberikan sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar, serta menjamin ruang aman bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi tanpa ancaman PHK sepihak.
BEM PTNU Banten berharap momentum May Day tahun ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi menjadi titik balik bagi pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan tenaga kerja setara dengan prioritas penciptaan iklim investasi.












