KABUPATEN TANGERANG – Aktivis senior yang juga Ketua DPW Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Banten, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Kelas Jalan. Desakan tersebut dinilai mendesak guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan di wilayah tersebut.
Jembar menegaskan bahwa mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan angkutan barang yang kian semrawut. Menurutnya, tanpa payung hukum setingkat Perda yang mengatur klasifikasi jalan secara spesifik, infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran besar berpotensi terus mengalami kerusakan dini.
“Jika Pemerintah Kabupaten Tangerang masih diam dan hanya mengandalkan Perbup, jangan harap kenyamanan akan dirasakan masyarakat. Pembangunan jalan yang menelan biaya ratusan miliar akan sia-sia jika regulasi kelas jalan tidak ditegakkan,” ujar Jembar dalam keterangannya, Minggu (03/05/26).
Keresahan ini dipicu oleh banyaknya armada truk trailer dan kendaraan berat yang melintas hampir 24 jam di jalur Cadas–Pakuhaji. Kondisi tersebut diperparah dengan sejumlah jembatan yang mengalami kerusakan, sehingga pembatasan jam operasional yang diatur dalam Perbup dinilai belum efektif di lapangan.
Selain itu, Jembar menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu faktor kelalaian manusia (human error). Ia menilai kondisi tersebut berkaitan dengan belum optimalnya tata kelola jalan yang berbasis regulasi kuat dan berorientasi pada keselamatan.
Secara teknis, Jembar merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, jalan dibagi ke dalam beberapa kelas berdasarkan daya dukung Muatan Sumbu Terberat (MST), yakni Jalan Kelas I dengan MST 10 ton serta Jalan Kelas II dan III dengan MST 8 ton.
“Pemerintah daerah harus berani mengimplementasikan aturan ini ke dalam Perda agar ada batasan yang jelas bagi kendaraan yang melintas sesuai kapasitas jalan. Ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi langkah politik untuk menjaga stabilitas dan menunjukkan kepedulian kepala daerah terhadap keselamatan warga,” tegasnya.
Sebagai tokoh masyarakat, Jembar juga menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Perhubungan, guna merumuskan draf Perda tersebut. Ia meyakini, ketegasan pemerintah daerah dalam menghadirkan Perda Kelas Jalan akan mendapat dukungan luas dari masyarakat.
“Bupati yang peduli kenyamanan rakyatnya adalah bupati yang berani menegakkan aturan demi melindungi hak-hak masyarakat di jalan raya,” pungkas Jembar.












