Tangerang – Aksi penarikan kendaraan oleh oknum debt collector (DC) berujung pidana setelah diketahui membawa senjata tajam (sajam) saat hendak menarik mobil milik seorang advokat berinisial BTS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/2/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pelaku memang telah memiliki niat untuk melukai korban jika terjadi perlawanan dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
“Pelaku bawa sajam itu jikalau ada perlawanan dari debitur atau orang yang menguasai kendaraan yang akan ditarik,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut informasi yang dihimpun, korban menolak kendaraannya ditarik karena menilai cara yang dilakukan para pelaku tidak sesuai prosedur. Penolakan tersebut diduga memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan kekerasan atau ancaman dalam proses penagihan utang tidak dibenarkan. Penarikan kendaraan oleh debt collector wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku, termasuk menunjukkan dokumen resmi serta tidak melakukan intimidasi apalagi membawa senjata.
Kasus ini kini tengah ditangani aparat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindakan serupa, terutama apabila terdapat unsur ancaman, kekerasan, atau pelanggaran hukum dalam proses penagihan.
Peristiwa ini kembali menyoroti praktik penagihan oleh oknum debt collector yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.






