Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan, FP2N Protes Parkiran Liar Truk Wing Box di Jalan Juanda

Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. (Foto: Lenteraa. com/Ahmad)

KOTA TANGERANG, LENTERAA. com Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Rabu (11/3/2026). Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan “Nyawa Lebih Penting Daripada Jabatan” sebagai bentuk protes atas maraknya parkiran liar truk wing box di bahu Jalan Juanda yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Aksi tersebut dipicu oleh banyaknya kendaraan besar yang parkir di bahu jalan, sehingga menyebabkan arus lalu lintas menjadi semrawut dan diduga telah memicu sejumlah kecelakaan.

Ketua FP2N, Thorik Arfansyah, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya menilai Dinas Perhubungan Kota Tangerang baru bergerak setelah adanya korban kecelakaan akibat kondisi lalu lintas yang tidak tertib.

“Pembiaran terhadap kendaraan besar yang parkir di bahu jalan merupakan bentuk kelalaian yang berpotensi terus menimbulkan korban jika tidak segera ditertibkan,” tegas Thorik dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Parkir Liar di Bahu Jalan Burok Disorot, Forum Pemuda Neglasari Gelar Aksi Soroti Kinerja Dishub

Dalam kesempatan yang sama, Fiqri selaku orator aksi juga menyampaikan kritik keras terhadap kondisi di lapangan. Ia menilai parkiran truk wing box yang diduga milik ekspedisi di kawasan PT IMS Logistic Head Office menjadi salah satu sumber permasalahan yang hingga kini belum ditangani secara serius.

“Jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan selalu menimbulkan korban. Truk wing box yang parkir di bahu jalan jelas mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Fiqri.

Aksi massa FP2N akhirnya diterima oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang, Raden Febi Darmawan, A.Md., LLAJ., ST., M.Si. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Menurut Febi, penindakan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan baru dapat dilakukan setelah rambu larangan parkir dipasang dan telah berjalan selama kurang lebih satu bulan.

“Kami bisa melakukan penindakan setelah rambu lalu lintas terpasang dan berjalan sekitar satu bulan. Setelah itu baru bisa dilakukan penyisiran dan penindakan terhadap truk wing box yang masih parkir di bahu jalan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Dishub Kota Tangerang akan terus berupaya menertibkan oknum sopir yang masih memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat beristirahat.

“Jika ada masyarakat atau pemuda yang ingin bertemu dengan Kepala Dinas, Kabid, atau Kasi, silakan langsung menemui petugas keamanan. Jika ada pemikiran dan gagasan yang baik untuk Dinas Perhubungan Kota Tangerang, kami terbuka untuk menerima masukan,” tambah Febi.

Meski demikian, FP2N menilai langkah tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar janji atau prosedur administratif yang dinilai terlalu lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *