Jakarta, Lenteraa.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak di ruang digital.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik, khususnya terkait upaya perlindungan anak di ruang digital.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk memastikan platform digital yang mereka kelola aman bagi anak-anak. Kewajiban tersebut mencakup pengawasan terhadap konten, peningkatan sistem keamanan data, hingga penerapan mekanisme perlindungan dari paparan konten yang berpotensi membahayakan perkembangan anak.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tanggung jawab penyedia layanan digital untuk menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pengguna anak di ruang digital. Langkah tersebut dinilai penting sebagai respons pemerintah terhadap meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak yang juga diiringi berbagai potensi risiko di dunia maya.
Pemerintah menilai regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekosistem digital di Indonesia, sehingga ruang digital tidak hanya menjadi sarana komunikasi dan informasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi generasi muda.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.












