TANGERANG, Lenteraa. com – Kondisi Gedung Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) Kecamatan Sepatan menjadi sorotan publik. Bangunan yang didirikan menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut dilaporkan telah lama tidak difungsikan dan terlihat terbengkalai tanpa aktivitas.
Gedung yang berada di Jalan Lingkar Pasar Sepatan, tepat di samping bekas Gedung UPT Pendidikan, terpantau dalam kondisi sepi tanpa adanya kegiatan pelayanan maupun pengurus yang aktif. Situasi ini menimbulkan kritik dari sejumlah aktivis dan masyarakat yang mempertanyakan efektivitas pemanfaatan aset daerah tersebut.
Salah satu yang menyoroti kondisi tersebut adalah Riki Ade Suryana, pemuda Sepatan sekaligus aktivis muda Tangerang. Ia mengaku prihatin setelah melihat langsung kondisi gedung yang dinilai sudah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Perumda Tirta Benteng Tangerang Peringati Nuzulul Qur’an dengan Tausiyah dan Buka Puasa Bersama
“Gedung ini dibangun menggunakan uang rakyat dari pajak masyarakat. Sangat disayangkan jika fasilitas yang seharusnya menjadi pusat inovasi teknologi masyarakat justru dibiarkan terbengkalai tanpa kegiatan,” ujar Riki, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, selama ini tidak terlihat aktivitas pelayanan maupun kegiatan inovasi teknologi yang menjadi tujuan awal pendirian Posyantek. Bahkan, kondisi gedung yang tidak terawat membuat masyarakat menilai bangunan tersebut sudah tidak lagi berfungsi.
Riki juga menyoroti dampak lain dari tidak difungsikannya gedung tersebut. Minimnya pengawasan di sekitar lokasi, kata dia, membuat area sekitar bangunan dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Jika dibiarkan terus, fungsi bangunan akan semakin hilang dan lingkungan sekitar juga berpotensi menjadi tidak tertata,” katanya.
Ia menilai pengelolaan aset daerah seharusnya dilakukan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.
Baca Juga: Aktivis KontraS Jadi Korban Penyiraman Cairan Keras, Demokrasi Dipertanyakan
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga mengatur bahwa aset yang tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi instansi harus dioptimalkan pemanfaatannya agar tidak merugikan keuangan daerah.
Atas kondisi tersebut, Riki mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan dan fungsi Gedung Posyantek di tingkat kecamatan.
Ia juga mempertanyakan apakah ada evaluasi maupun audit terhadap program inovasi teknologi yang seharusnya berjalan melalui fasilitas tersebut.
Lebih lanjut, Riki mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pemanfaatan kembali gedung tersebut untuk kepentingan yang lebih produktif, termasuk memberikan ruang bagi organisasi sosial yang aktif melayani masyarakat namun belum memiliki fasilitas kantor.
“Di Sepatan banyak organisasi sosial yang aktif membantu masyarakat, salah satunya para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka rutin bekerja untuk masyarakat tetapi belum memiliki kantor tetap. Sementara ada gedung yang justru tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Menurutnya, kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan aset daerah, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan.
Ia berharap pemerintah Kabupaten Tangerang dapat melakukan audit serta meninjau kembali pemanfaatan gedung tersebut agar anggaran yang telah digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.










