FORMASI dan PAPI Kutuk Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andri Yunus

Forum Mahasiswa dan Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI) bersama Persatuan Aktivis Perempuan Indonesia (PAPI) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis. (Lenteraa.com/Riki Ade Suryana)

JAKARTA, LENTERAA. com – Forum Mahasiswa dan Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI) bersama Persatuan Aktivis Perempuan Indonesia (PAPI) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus. Kedua organisasi tersebut menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan berpendapat serta ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Dalam pernyataan sikapnya, FORMASI dan PAPI menyebut bahwa serangan terhadap Andri Yunus merupakan tindakan tidak manusiawi yang berpotensi membungkam suara kritis masyarakat sipil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan rekaman yang beredar, insiden tersebut bermula dari aktivitas advokasi yang dilakukan korban dalam beberapa waktu terakhir. Andri Yunus diketahui aktif menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi mengancam supremasi sipil.

Selain itu, beberapa hari sebelum kejadian, korban juga sempat mengungkap dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat dalam sebuah podcast yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada 12 Maret 2026. Korban diduga diserang oleh orang tak dikenal (OTK) yang menyiramkan cairan keras hingga menyebabkan luka bakar serius dan membahayakan keselamatannya.

Ketua Umum FORMASI, Riki Ade Suryana, menilai insiden tersebut sebagai sinyal bahaya bagi kondisi demokrasi di tanah air.

Baca Juga: BEM PTNU Banten: Teror terhadap Aktivis Ancaman Serius bagi Demokrasi

“Penyiraman air keras kepada Andri Yunus adalah bukti bahwa demokrasi kita sedang mengalami ancaman serius. Ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi bentuk intimidasi terhadap suara kritis yang berani menyampaikan kebenaran,” tegas Riki dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2026).

Ia menambahkan bahwa FORMASI akan terus mengawal kasus tersebut hingga pelaku dan aktor intelektual di balik penyerangan berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

Senada dengan itu, Ketua Umum PAPI, Retno Diwanti, menilai bahwa serangan terhadap aktivis merupakan bentuk kemunduran bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Menurutnya, ketika kritik terhadap kebijakan negara dibalas dengan intimidasi fisik, hal tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Retno juga menekankan bahwa konstitusi telah menjamin hak warga negara atas rasa aman dan kebebasan berpendapat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) serta Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin kebebasan berpikir dan berpendapat bagi setiap warga negara.

Dalam pernyataan resminya, FORMASI dan PAPI menilai bahwa insiden ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait perlindungan terhadap pembela HAM.

Sebagai bentuk sikap tegas, kedua organisasi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain:

Baca Juga: Bendera Merah Putih Lusuh di Kantor Kelurahan Karawaci Baru Jadi Sorotan Aktivis dan Mahasiswa

  1. Mendesak Kapolri untuk segera menangkap pelaku serta mengungkap dalang intelektual di balik serangan terhadap Andri Yunus.
  2. Meminta negara memberikan jaminan perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM di seluruh Indonesia.
  3. Mendorong adanya jaminan keamanan bagi masyarakat sipil agar dapat menyampaikan kritik dan pendapat tanpa rasa takut.

FORMASI dan PAPI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum berjalan secara transparan dan adil, demi menjaga prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *