Banten, Lenteraa. com – Teror terhadap aktivis kembali menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Alfaizar, Ketua Bidang Informasi, Agitasi, dan Propaganda BEM PTNU Wilayah Banten, yang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara yang menyuarakan pendapat dan memperjuangkan hak asasi manusia.
Menurut Alfaizar, konstitusi Indonesia melalui Pasal 28A hingga 28J Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak menyampaikan pendapat, serta hak untuk bebas dari rasa takut. Prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam kehidupan demokrasi. Namun, ia menilai bahwa realitas di lapangan sering kali menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan jaminan konstitusional tersebut.
Ia mencontohkan kasus teror yang menimpa aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri, sebagai bukti bahwa ruang demokrasi masih menghadapi tantangan serius. Menurutnya, aktivitas menyuarakan kritik terhadap kekuasaan seharusnya menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi.
“Kritik merupakan bagian penting dari demokrasi. Melalui kritik, masyarakat dapat memastikan bahwa negara berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan rakyat. Namun ketika kritik dibalas dengan intimidasi atau kekerasan, maka yang terancam bukan hanya individu yang diserang, melainkan juga masa depan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.
Alfaizar menilai serangan terhadap aktivis tidak dapat dianggap sebagai persoalan personal semata. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki pesan yang lebih luas, yaitu menciptakan rasa takut bagi mereka yang berani bersuara serta memberi peringatan kepada masyarakat agar memilih diam.
Dalam situasi seperti itu, lanjutnya, teror dapat menjadi alat untuk membungkam suara kebenaran. Jika praktik intimidasi dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka demokrasi akan mengalami kemunduran secara perlahan.
“Demokrasi tidak selalu runtuh dalam satu waktu. Ia bisa melemah sedikit demi sedikit melalui rasa takut yang ditanamkan kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Aktivis KontraS Jadi Korban Penyiraman Cairan Keras, Demokrasi Dipertanyakan
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan bahwa para pembela hak asasi manusia harus mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Negara dinilai memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin keamanan setiap warga negara yang menyampaikan pendapat secara sah.
Apabila aktivis yang memperjuangkan keadilan justru menjadi korban teror, menurut Alfaizar, hal tersebut menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi rakyat.
BEM PTNU Wilayah Banten juga menegaskan bahwa peristiwa teror terhadap pembela HAM tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan serangan langsung terhadap nilai-nilai demokrasi.
“Suara kebenaran tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Perjuangan untuk menegakkan keadilan tidak boleh berhenti hanya karena rasa takut. Membela hak asasi manusia bukanlah sebuah kejahatan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar setiap bentuk intimidasi terhadap aktivis diusut secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, negara harus membuktikan bahwa konstitusi tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi komitmen nyata dalam melindungi kebebasan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Alfaizar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang bagi kritik, bukan yang menakutinya. Karena itu, perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM harus menjadi prioritas dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.












