Kota Tangerang, Lenteraa. com – Viral di media sosial terkait kondisi Bendera Merah Putih yang lusuh dan sobek di halaman Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan aktivis dan mahasiswa di wilayah Tangerang Raya.
Sorotan tersebut muncul lantaran pihak kelurahan diduga tidak langsung memberikan klarifikasi atau evaluasi atas kejadian tersebut. Sebaliknya, beredar narasi pemberitaan tandingan yang disinyalir berasal dari pihak kelurahan, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Peristiwa ini bermula saat awak media menemukan Sang Saka Merah Putih masih berkibar di tiang bendera kantor kelurahan dalam kondisi tidak layak. Bendera tersebut terlihat kusam dan robek.

Temuan itu kemudian beredar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi publik. Pasalnya, bendera negara merupakan simbol kehormatan yang seharusnya dijaga dan diperlakukan dengan penuh penghormatan.
Namun setelah pemberitaan tersebut viral, muncul narasi tandingan yang disebut-sebut berasal dari pihak kelurahan. Langkah tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai upaya membangun opini, alih-alih menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Beberapa pemerhati pelayanan publik menilai bahwa sebagai pemimpin wilayah, lurah seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik serta segera melakukan pembenahan apabila terjadi kelalaian.
“Jika memang ada kekeliruan, seharusnya cukup menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan segera mengganti bendera yang tidak layak. Itu jauh lebih bijak daripada membuat berita tandingan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kritik juga diarahkan kepada pimpinan Kelurahan Karawaci Baru yang dinilai kurang responsif terhadap masukan masyarakat maupun insan pers.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, ditegaskan bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat serta tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, atau kusam.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan agar lebih peka terhadap simbol negara serta tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat maupun media.
Menanggapi hal tersebut, BF, salah satu mahasiswa Tangerang Raya, turut angkat bicara. Ia menilai pihak Kecamatan Karawaci seharusnya memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
“Karena Bendera Merah Putih adalah simbol Negara Republik Indonesia. Apabila pihak Kecamatan Karawaci tidak membuat klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik, saya bersama elemen masyarakat akan mendorong kasus ini hingga ke Wali Kota Tangerang bahkan melaporkannya kepada Presiden RI,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: FORMASI Kritik Keterlibatan Polri dalam Program Dapur MBG, Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Di tempat terpisah, Ketua FORMASI (Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia), Riki Ade Suryana, juga menyoroti kejadian tersebut. Ia mempertanyakan mengapa bendera yang sudah kusam masih tetap dikibarkan di lingkungan kantor pemerintahan.
“Kenapa bendera yang sudah kusam itu masih dipasang. Hal itu sama saja tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pihak kecamatan maupun kelurahan tidak menyampaikan permohonan maaf kepada publik, pihaknya bersama elemen masyarakat akan mengambil langkah lanjutan.
“Jika tidak ada permintaan maaf secara terbuka kepada publik, maka kami bersama jajaran Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia dan elemen masyarakat akan mengambil tindakan dengan cara-cara aktivis,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Karawaci Baru belum memberikan klarifikasi resmi terkait munculnya pemberitaan tandingan tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya penjelasan terbuka sekaligus langkah pembenahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pemerintahan.












