FORMASI Kritik Keterlibatan Polri dalam Program Dapur MBG, Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Ketua Umum Forum Mahasiswa dan Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI), Riki Ade Suryana, menyampaikan kritik keras. (Foto: Lenteraa. com/Ahmad)

Jakarta, Lenteraa. com – Ketua Umum Forum Mahasiswa dan Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI), Riki Ade Suryana, menyampaikan kritik keras terhadap keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pengelolaan lebih dari 1.000 Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, langkah pemerintah yang melibatkan institusi penegak hukum dalam ranah teknis operasional dan ekonomi dinilai sebagai penyimpangan dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Riki menilai, Polri seharusnya tetap fokus pada tugas utamanya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, bukan terlibat sebagai pengelola dapur atau operator dalam proyek ekonomi pemerintah.

Baca Juga: INBI Luncurkan 1.000 Beasiswa Subsidi Kuliah di Tengah Tantangan Ekonomi

“Jika terjadi kasus korupsi, penyimpangan anggaran, atau insiden keracunan massal dalam pelaksanaan SPPG yang menurut data telah menimpa lebih dari 21.000 anak maka muncul pertanyaan serius: siapa yang akan melakukan penyidikan? Apakah polisi akan menyidik polisi?” ujar Riki dalam keterangannya, Jumat (13/3).

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan program di luar tupoksinya juga dikhawatirkan dapat mengaburkan mekanisme pengawasan serta mengganggu proses reformasi birokrasi yang selama ini diperjuangkan.

Lebih lanjut, Riki menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam proyek teknis-ekonomi tersebut berpotensi menabrak sejumlah regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menyebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman

“Tidak ada klausul yang membenarkan Polri menjadi operator program gizi atau pengelola anggaran dalam sektor ekonomi,” tegasnya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Soroti Anggaran MBG, Klaim Diambil dari Pos Pendidikan hingga Mandatory Spending 20% Terancam

Selain itu, ia juga menyinggung Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri yang menegaskan pentingnya pemisahan peran aparat keamanan dari wilayah politik dan sipil demi menjaga profesionalisme institusi.

FORMASI pun mengusulkan agar pengelolaan dapur MBG atau SPPG sepenuhnya diserahkan kepada lembaga sipil yang memiliki kompetensi di bidang tersebut, seperti Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Sosial, atau melibatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara murni tanpa intervensi aparat keamanan.

Selain itu, FORMASI juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap alokasi anggaran SPPG yang dikelola oleh institusi non-sipil guna mencegah potensi kebocoran anggaran.

Tak hanya itu, mereka juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan teguran kepada pimpinan Polri agar menjaga marwah institusi dan tidak menarik kepolisian ke dalam proyek yang dinilai rawan penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *