KOTA TANGERANG — Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tangerang menggelar konsolidasi solidaritas pasca Lebaran di Jalan H. Sutami, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (26/3/2026). Konsolidasi ini merupakan respons atas peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andri Yunus, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Organisasi yang terlibat antara lain GMNI, HMI (Dipo), HMI (MPO), dan PMII. Mereka sepakat mengecam keras tindakan kekerasan tersebut serta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku hingga aktor intelektual di baliknya.
Konsolidasi berlangsung dalam suasana serius namun penuh semangat solidaritas. Para peserta secara bergantian menyampaikan pandangan organisasi, menegaskan bahwa penyiraman air keras bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap gerakan sipil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di wilayah Jakarta Pusat. Korban diduga diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan berbahaya ke arah wajah dan tubuhnya sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.
Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi di negara hukum. Ia menilai tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
“Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andri Yunus merupakan bentuk intimidasi yang melanggar HAM. Dalam Pasal 28G UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri serta rasa aman dari ancaman ketakutan,” ujarnya.
Baca Juga: Republik di Atas Meja Birokrasi: Mengapa Keadilan Bersifat Maskulin
Elwin menambahkan, negara harus hadir secara nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar utama dalam penanganan kasus tersebut.
Senada, Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana umum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak sipil dan politik sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun internasional.
“Peristiwa ini merupakan kejahatan yang menyerang ruang sipil dan menguji keseriusan negara dalam menegakkan supremasi hukum. Negara wajib memberikan perlindungan maksimal bagi warga, khususnya mereka yang memperjuangkan keadilan dan HAM,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua HMI Cabang Tangerang, M. Rhama Doni, menilai kasus tersebut sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk teror yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
“Hari ini demokrasi kita berada dalam cengkeraman otoritarianisme. Hentikan impunitas dan tegakkan supremasi sipil. Kasus ini harus diusut secara transparan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang akuntabel, termasuk apabila terdapat keterlibatan aparat, yang harus diproses melalui mekanisme peradilan umum demi menjaga prinsip supremasi sipil.
Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Aji Mustajar, turut mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andri Yunus merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil di Indonesia.
“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi terhadap ruang kebebasan berekspresi. Aparat harus bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Cipayung Plus Kota Tangerang merencanakan aksi solidaritas yang akan digelar pada Rabu, 1 April 2026 di Tugu Adipura Tangerang. Aksi ini diharapkan menjadi bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum bekerja secara serius dan terbuka.
Mahasiswa menegaskan bahwa gerakan solidaritas ini merupakan komitmen moral dalam menjaga demokrasi tetap hidup di tengah berbagai ancaman terhadap ruang sipil.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan aktivis, konsolidasi ini menjadi penanda bahwa mahasiswa masih memainkan peran penting sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi. Mereka menilai, jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan sipil di Indonesia.












