Label KLA Tak Sejalan dengan Realitas, Perlindungan Anak di Tangerang Dikritik

Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, turut menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan anak. (Foto:Lenteraa.com/Riki)

TANGERANG, LENTERAA.comUpaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA di Aula Gedung Cisadane. Agenda tersebut diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan capaian dari kategori Nindya menuju kategori utama. Namun, di tengah upaya tersebut, publik justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar: sejauh mana predikat itu mencerminkan kondisi riil di lapangan?

Secara administratif, capaian empat kali berturut-turut kategori Nindya menunjukkan konsistensi kinerja birokrasi. Meski demikian, indikator keberhasilan tidak dapat semata diukur dari penghargaan. Realitas sosial di Kota Tangerang masih diwarnai berbagai persoalan serius terkait perlindungan anak dan perempuan, mulai dari dugaan kekerasan hingga lemahnya sistem pengawasan di lingkungan yang seharusnya aman.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 Kota Tangerang mencatat sebanyak 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka tersebut bukanlah jumlah yang kecil, bahkan menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten dalam periode pelaporan tersebut.

Data ini menjadi alarm keras bahwa persoalan perlindungan anak dan perempuan di Kota Tangerang masih membutuhkan perhatian serius dan langkah konkret yang lebih progresif. Kondisi ini sekaligus menegaskan adanya kesenjangan antara capaian penghargaan dengan realitas yang terjadi di masyarakat.

Aktivis Tangerang, Trisyahrizal, menilai bahwa penghargaan tidak boleh dijadikan alat legitimasi semata tanpa adanya perbaikan nyata di lapangan.

“Penghargaan itu bukan tujuan akhir, melainkan alat ukur. Ketika masih ada puluhan kasus kekerasan yang tercatat secara resmi, maka patut dipertanyakan sejauh mana indikator Kota Layak Anak itu benar-benar terpenuhi. Jangan sampai penghargaan hanya menjadi simbol administratif tanpa substansi perlindungan yang nyata,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan publik dalam proses pengawasan kebijakan.

Baca Juga: Refleksi 152 Tahun Pandeglang: Antara Potensi Besar dan Tantangan Pembangunan

“Kalau pemerintah serius, buka data secara jujur. Libatkan masyarakat sipil dalam pengawasan. Karena perlindungan anak bukan sekadar program, tapi soal keberpihakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, turut menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan anak.

“Kami melihat ada ketimpangan antara klaim keberhasilan dengan realitas yang terjadi. Data 72 kasus itu bukan sekadar angka, melainkan bukti bahwa masih ada anak-anak dan perempuan yang belum mendapatkan perlindungan maksimal. Maka sudah seharusnya ada evaluasi total terhadap kinerja instansi terkait, termasuk peran DP3AP2KB,” ujarnya.

Oki juga menegaskan bahwa penghargaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi persoalan yang masih terjadi.

“Penghargaan jangan dijadikan pencitraan. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian untuk berbenah, bukan sekadar mempertahankan label. Kota Layak Anak harus hadir dalam rasa aman anak-anak, bukan hanya dalam piagam penghargaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah guna memperkuat sistem perlindungan.

“Harus ada roadmap yang jelas, sistem pengaduan yang responsif, serta penanganan yang cepat dan berpihak pada korban. Jika tidak, maka predikat itu akan kehilangan makna,” tutupnya.

Sebagai penutup, penting untuk ditegaskan bahwa predikat Kota Layak Anak seharusnya tidak berhenti pada capaian administratif semata. Lebih dari itu, keberhasilan harus diukur dari berkurangnya angka kekerasan, meningkatnya rasa aman, serta hadirnya sistem perlindungan yang efektif. Jika fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, maka evaluasi menyeluruh menjadi sebuah keniscayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *