Diduga Langgar PBG dan Tak Kantongi AMDAL, HIPTAR Kepung PT Duta Abadi Primantara: Koordinator Aksi Mengaku Diintimidasi

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Tangerang Raya (HIPTAR) menggelar aksi. (Lenteraa.com/Riki)

KOTA TANGERANG — Puluhan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Tangerang Raya (HIPTAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Duta Abadi Primantara pada Selasa (14/04/2026).

Aksi tersebut berlangsung memanas setelah massa menuding adanya dugaan cacat perizinan bangunan hingga tidak dimilikinya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh perusahaan tersebut.

Koordinator Lapangan aksi, Aryo Sasongko, menegaskan bahwa aksi ini didasarkan pada hasil riset dan kajian lapangan yang telah dilakukan pihaknya.

“Iya, hari ini kita berada di depan gerbang perusahaan. Berdasarkan hasil riset dan kajian kami, ditemukan bahwa tiga dari empat bangunan yang mereka konstruksi ulang atau renovasi diduga tidak memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegasnya.

Ia menjelaskan, merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap perubahan konstruksi, sekecil apa pun, wajib disertai pembaruan PBG. Namun, menurutnya, pihak perusahaan justru mengklaim tidak melakukan pelanggaran.

“Mereka bahkan sempat mengatakan saat audiensi bahwa pihak PT sudah berkomunikasi dengan instansi seperti Satpol PP dan DPMPTSP, dan semuanya dinyatakan clear. Padahal, berdasarkan aturan, itu jelas harus diperbarui,” lanjut Aryo.

Ia juga membeberkan salah satu temuan di lapangan, yakni adanya perubahan konstruksi pada bagian kanopi bangunan yang diakui oleh pihak perusahaan, namun tidak diikuti dengan pembaruan izin.

Baca Juga: Dugaan Pungli TPG di Lingkungan KKG Kota Tangerang, GMT Desak Investigasi dan Penindakan Tegas

“Pasal 13 jelas menyebutkan, setiap renovasi wajib memperbarui PBG. Ini bukan soal sepele. Pemerintah Kota tidak bisa serta-merta masuk ke area privat tanpa dasar administrasi yang jelas. Jadi ini pelanggaran serius,” ujarnya.

Tak hanya soal PBG, HIPTAR juga menyoroti dugaan tidak dimilikinya dokumen AMDAL oleh perusahaan tersebut. Atas dasar itu, mereka menyampaikan dua tuntutan tegas, yakni mendesak penyegelan PT Duta Abadi Primantara yang diduga belum atau tidak memiliki PBG, serta penyegelan perusahaan yang diduga tidak memiliki dokumen AMDAL atau izin lingkungan.

“Kalau PBG belum diperbarui, berarti bangunan itu tidak sah secara hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi. Kami akan terus kawal apakah setelah aksi ini mereka akan memperbaiki atau tetap membangkang,” katanya.

Aryo juga menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Pihaknya berkomitmen membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke DPRD hingga kepala daerah.

“Kami akan lakukan audiensi ke DPRD, Wali Kota, bahkan Wakil Wali Kota. Ini baru awal. Kami pastikan isu ini tidak berhenti di sini,” tegasnya.

Situasi aksi sempat memanas. Aryo mengaku mengalami intimidasi dari sejumlah orang yang diduga terkait dengan pihak perusahaan.

“Saya sempat dihadang beberapa orang. Jaket saya ditarik, motor saya ditendang, bahkan saya dipukul. Total sekitar lima orang, dan salah satunya memakai atribut PT,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan memilih untuk tidak memberikan banyak keterangan. Salah satu perwakilan PT Duta Abadi Primantara yang enggan disebutkan namanya hanya memberikan pernyataan singkat.

“No comment,” ujarnya.

Aksi ini menambah daftar sorotan terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan di Kota Tangerang. HIPTAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *