TANGERANG, LENTERAA. com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Tangerang resmi menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu (15/3/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan maraknya praktik prostitusi, baik secara langsung (offline) maupun melalui jaringan online, yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, khususnya di Desa Tanah Merah dan Desa Jati Mulya.
Rencana aksi massa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang. Aksi ini dipicu oleh keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan hunian seperti kontrakan dan kos-kosan yang disinyalir dijadikan tempat praktik asusila.
GEMPUR menilai praktik tersebut mencederai nilai moral masyarakat, terlebih terjadi di bulan suci Ramadhan, serta diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum.
Dalam perda tersebut disebutkan pada Pasal 9 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang melakukan pelacuran di jalan, rumah, penginapan, pondokan, warung, kedai atau tempat lainnya baik sebagai pelacur maupun pengguna jasa.
Sementara Pasal 10 ayat (1) melarang setiap orang atau badan hukum menyediakan tempat, mempromosikan, maupun menjadi perantara atau mucikari dalam kegiatan pelacuran.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam Pasal 19, yang menyebutkan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Selain perda, GEMPUR juga menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 296 yang mengatur pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan bagi pihak yang memfasilitasi perbuatan cabul, serta Pasal 506 yang mengatur hukuman kurungan maksimal satu tahun bagi mucikari yang mengambil keuntungan dari praktik pelacuran.
Koordinator Lapangan sekaligus penanggung jawab aksi, Riki Ade Suryana, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pembiaran praktik tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan wilayah Tangerang menjadi ladang maksiat yang dipelihara oleh pembiaran aparat. Praktik prostitusi di Sepatan Timur sudah dilakukan secara terang-terangan dan menantang hukum. Jika Satpol PP dan camat tidak mampu menertibkan ini, lebih baik mundur secara terhormat,” tegasnya.
Baca Juga: Bertahun-tahun Terabaikan, Warga Kelurahan Sepatan Keluhkan Jalan Rusak dan Langganan Banjir
Riki juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja aparat di tingkat wilayah.
“Kami meminta Bupati Tangerang segera mengevaluasi pejabat yang seolah tuli terhadap jeritan moral masyarakat. Jangan sampai rakyat bergerak sendiri karena hilangnya kepercayaan terhadap sistem pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Humas aksi, Retno Diwanti, menyoroti aspek eksploitasi perempuan dalam praktik prostitusi yang diduga terjadi di wilayah tersebut.
“Eksploitasi perempuan dalam lingkaran prostitusi di kontrakan dan kos-kosan ini adalah tamparan keras bagi martabat daerah kita. Kami menuntut tindakan tegas, bukan sekadar razia seremonial,” ujarnya.
Retno juga mendesak aparat penegak hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami meminta Polres Metro Tangerang Kota dan Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan shock therapy kepada penyedia tempat dan mucikari. Jangan ada main mata atau perlindungan terhadap bisnis haram ini. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah hak yang tidak bisa ditawar,” katanya.
Poin Tuntutan GEMPUR
Dalam rencana aksinya, GEMPUR menyampaikan sejumlah tuntutan utama, di antaranya:
- Mendesak Satpol PP dan aparat kepolisian menangkap penyedia tempat dan mucikari.
- Meminta penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi sesuai regulasi yang berlaku.
- Mendesak Bupati Tangerang mengevaluasi kinerja Kasatpol PP, Camat Sepatan Timur, serta kepala desa setempat.
- Menuntut razia berkala guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
- Meminta pencopotan pejabat terkait apabila dinilai gagal menyelesaikan persoalan tersebut.
Rencana Aksi
Aksi unjuk rasa damai tersebut diperkirakan akan diikuti sekitar 50 orang massa. Titik kumpul direncanakan berada di depan Perumahan Royal Living, kemudian massa akan bergerak menuju Kantor Kecamatan Sepatan Timur sebagai titik aksi utama.
Dalam aksi tersebut, massa akan membawa mobil komando, spanduk, pengeras suara, serta atribut aksi lainnya sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik prostitusi yang dinilai meresahkan masyarakat.
Sebagai informasi, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Tangerang merupakan wadah perjuangan mahasiswa dan pemuda di wilayah Tangerang yang berfokus pada kontrol sosial, penegakan keadilan, serta pembelaan terhadap hak-hak masyarakat dan nilai moralitas daerah.












