Usai Viral, Camat Pasar Kemis Janjikan Revisi Anggaran Mamin Rp1,7 Miliar

Camat Pasar Kemis, Nurhanudin, memberikan klarifikasi terkait anggaran makan dan minum (mamin) sebesar Rp1,7 miliar yang menjadi sorotan publik. (Doc: Istimewa)

TANGERANG, LENTERAA.com — Polemik anggaran makan dan minum (mamin) sebesar Rp1,7 miliar di Kecamatan Pasar Kemis terus menjadi sorotan publik. Setelah menuai kritik dan dugaan pemborosan anggaran, Camat Pasar Kemis, Nurhanudin, menyatakan pihaknya akan melakukan revisi serta efisiensi terhadap pos anggaran tersebut.

Nurhanudin membenarkan besaran anggaran yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, nilai tersebut merupakan akumulasi kebutuhan anggaran makan dan minum Kecamatan Pasar Kemis beserta empat kelurahan yang berada di bawah wilayah administrasinya.

“Jadi itu anggaran makan minum kecamatan digabung dengan kelurahan. Karena Pasar Kemis memiliki empat kelurahan,” ujar Nurhanudin kepada awak media.

Ia menambahkan, pihak kecamatan akan memangkas anggaran makan dan minum untuk kegiatan internal sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Sementara itu, anggaran untuk kegiatan eksternal tetap dipertahankan.

“Kami pangkas anggaran makan minum untuk kegiatan internal. Untuk kegiatan eksternal tetap diadakan,” katanya.

Baca Juga: PIM Gugat Transparansi Anggaran Mamin Kecamatan Pasar Kemis yang Capai Rp1,7 Miliar

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Publik menilai revisi anggaran baru dilakukan setelah muncul sorotan luas di masyarakat terkait besarnya nilai anggaran tersebut.

Poros Intelektual Muda (PIM), yang sebelumnya mengkritisi anggaran makan dan minum Kecamatan Pasar Kemis, menilai langkah efisiensi yang diumumkan pemerintah kecamatan menunjukkan adanya kelemahan dalam proses perencanaan anggaran.

Juru Bicara PIM, Adhiem Malikking, mempertanyakan mengapa kebijakan pemangkasan baru dilakukan setelah adanya desakan publik.

“Hal ini mengindikasikan sejak awal perencanaan anggaran tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudent),” ujar Adhiem.

Baca Juga: MSCI Evaluasi Pasar Saham RI, Marwan Jafar: Momentum Percepat Reformasi Bursa Efek

Ia juga menilai keputusan memangkas anggaran kegiatan internal namun tetap mempertahankan anggaran kegiatan eksternal masih menyisakan pertanyaan, karena belum disertai penjelasan mengenai parameter maupun klasifikasi kegiatan eksternal tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut masih membuka peluang terjadinya pemborosan anggaran apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang jelas.

PIM pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di Kecamatan Pasar Kemis. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat berjalan secara akuntabel dan sesuai ketentuan.

“Penggunaan anggaran Kecamatan Pasar Kemis penting untuk diaudit agar tidak melukai hati masyarakat atas dugaan penyelewengan anggaran negara,” tegas Adhiem.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait kemungkinan evaluasi menyeluruh terhadap penyusunan anggaran makan dan minum di Kecamatan Pasar Kemis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *