Investigasi Dugaan Praktik Judi Digital melalui Platform Live Streaming Dazz X

Ilustrasi aktivitas live streaming yang diduga dimanfaatkan sebagai sarana perjudian digital. (Lenteraa.com/Ahmad)

KOTA TANGERANG – Dugaan praktik perjudian digital yang memanfaatkan platform live streaming mulai menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga menggabungkan siaran langsung, kehadiran host perempuan, serta permainan berbasis taruhan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dengan nilai transaksi yang tidak sedikit.

Pada Sabtu (13/06/2026), muncul dugaan bahwa salah satu platform bernama Dazz X digunakan sebagai sarana transaksi top up yang dipandu langsung oleh penyiar streaming untuk memulai permainan tertentu yang diduga mengandung unsur perjudian.

Sejumlah pihak pun mendorong dilakukannya investigasi secara mendalam terhadap aktivitas di platform tersebut. Selain diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, praktik semacam itu juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, terutama bagi generasi muda dan pengguna di bawah umur.

Dalam rencana ekspos yang akan dilakukan secara bertahap selama 15 hari, tim investigasi disebut akan mengungkap pola operasional dasar platform, mekanisme transaksi, hingga dugaan adanya celah pengawasan yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung.

Pada tahap awal, fokus investigasi diarahkan pada model operasional platform yang diduga menggabungkan konten hiburan siaran langsung dengan aktivitas perjudian digital. Sejumlah bukti visual, pola transaksi, hingga bentuk keterlibatan pengguna diklaim akan menjadi bagian dari materi investigasi.

Salah satu sumber yang terlibat dalam proses investigasi menilai bahwa indikasi praktik perjudian yang dibingkai dalam bentuk hiburan digital dapat diakses dengan mudah tanpa pembatasan usia maupun pengawasan yang memadai.

“Fenomena ini tidak bisa dianggap biasa. Ada indikasi praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk hiburan digital dan dapat diakses secara luas tanpa pembatasan perilaku pengguna,” ungkap salah satu sumber investigasi.

Selain menyoroti dugaan perputaran dana dalam jumlah besar, tim investigasi juga berencana menghadirkan testimoni dari pengguna hingga pihak yang mengaku menjadi korban kecanduan akibat aktivitas tersebut.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal, 36 Tersangka Ditahan

Pada tahap lanjutan, investigasi akan mengupas dugaan penggunaan teknologi tertentu untuk menghindari pengawasan, hubungan jaringan operasional, hingga pola aliran dana yang disebut-sebut mengarah pada transaksi lintas batas negara.

Seorang pengamat teknologi digital menilai, apabila unsur perjudian digital terselubung itu terbukti, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran terhadap aturan platform.

“Jika benar ada unsur perjudian digital terselubung, maka ini bukan hanya persoalan pelanggaran platform, tetapi juga ancaman sosial yang perlu segera ditangani,” ujarnya.

Investigasi tersebut juga akan melibatkan analisis dari sisi hukum, baik berdasarkan regulasi di Indonesia maupun ketentuan internasional yang berkaitan dengan transaksi digital. Sejumlah ahli hukum dijadwalkan memberikan pandangan mengenai potensi pelanggaran pidana, aspek perlindungan konsumen, serta tanggung jawab penyelenggara platform digital.

Tidak hanya itu, investigasi juga akan menyoroti dugaan lemahnya sistem pengawasan terhadap platform live streaming yang memungkinkan aktivitas serupa berlangsung dalam jangka waktu panjang tanpa tindakan tegas.

Pada tahap akhir, seluruh hasil investigasi akan dirangkum dalam sebuah laporan komprehensif yang diharapkan dapat mendorong langkah konkret dari pemerintah, regulator digital, hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi bahaya perjudian digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *