PIM Gugat Transparansi Anggaran Mamin Kecamatan Pasar Kemis yang Capai Rp1,7 Miliar

Juru Bicara PIM, Adhiem Malikking, mempertanyakan urgensi dan dasar perhitungan anggaran tersebut.(Lenteraa.com/Admin)

KABUPATEN TANGERANG – Alokasi anggaran pengadaan makan dan minum (mamin) di Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik setelah diketahui mencapai Rp1,7 miliar dalam satu tahun anggaran.

Besarnya nilai anggaran tersebut memicu pertanyaan dari berbagai kalangan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Intelektual Muda (PIM) menduga terdapat potensi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran dan mendesak pihak kecamatan untuk membuka data secara transparan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran sebesar Rp1,7 miliar tersebut dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi dalam berbagai kegiatan kedinasan, seperti rapat, penyambutan tamu, serta kegiatan operasional lainnya selama satu tahun.

Jika dihitung secara rata-rata, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp141,6 juta per bulan yang digunakan untuk kebutuhan makan dan minum. Nilai ini dinilai cukup besar untuk ukuran instansi tingkat kecamatan.

Juru Bicara PIM, Adhiem Malikking, mempertanyakan urgensi dan dasar perhitungan anggaran tersebut.

“Ini anggaran kecamatan, bukan sekretariat daerah atau kementerian. Apa saja yang dikonsumsi hingga menghabiskan Rp1,7 miliar dalam setahun? Kami menduga ada indikasi mark-up harga satuan maupun manipulasi volume kegiatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Adhiem, Selasa (16/6).

PIM meminta Camat Pasar Kemis untuk membuka dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta dokumen pelaksanaan anggaran terkait pengadaan makan dan minum tersebut.

Baca Juga: Muharam Melawan, Mahasiswa dan Santri Suarakan Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah

“Kami menuntut transparansi penuh. Publik berhak mengetahui berapa harga satuan yang dianggarkan, berapa jumlah paket konsumsi yang disediakan, dan siapa penyedia jasa katering yang ditunjuk. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan tanpa pengawasan yang memadai,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengujian terhadap rasionalitas anggaran, PIM melakukan simulasi sederhana. Dengan asumsi harga satu paket nasi kotak kegiatan dinas sebesar Rp35.000, maka anggaran Rp1,7 miliar setara dengan sekitar 48.500 paket konsumsi dalam setahun.

“Jika dibagi rata selama satu tahun, jumlah tersebut setara dengan sekitar 133 paket per hari, termasuk pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak terkait,” ungkap PIM.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kecamatan Pasar Kemis, termasuk Camat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait penggunaan anggaran tersebut.

PIM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *