GMPK dan Kejari Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Anggaran dan Tata Kelola Aset

Pengurus DPW GMPK Provinsi Banten dan DPD GMPK Kabupaten Tangerang melakukan audensi dengn jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Jumat(19/6/2026).(Doc Istimewa).

KABUPATEN TANGERANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Banten bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMPK Kabupaten Tangerang menggelar audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Jumat (19/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang tersebut bertujuan memperkuat sinergisitas antara organisasi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tangerang.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., beserta jajaran Kejari Kabupaten Tangerang. Sementara dari pihak GMPK hadir pengurus DPW GMPK Provinsi Banten dan DPD GMPK Kabupaten Tangerang.

Ketua DPW GMPK Provinsi Banten, Mohamad Jembar, M.Si., menyampaikan sejumlah sektor strategis yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Menurutnya, realisasi Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta anggaran perawatan jalan dan jembatan merupakan sektor yang rawan terhadap potensi penyimpangan sehingga membutuhkan pengawasan serius.

“Kami menyoroti beberapa sektor fundamental yang rentan terhadap penyimpangan dan memerlukan pengawasan ketat, di antaranya realisasi Anggaran Dana Desa, BOSP, serta anggaran perawatan jalan dan jembatan. Selain itu, penyelesaian berbagai persoalan aset yang disita oleh Kejaksaan Agung juga menjadi perhatian kami,” ujar Jembar.

Baca Juga: PIM Gugat Transparansi Anggaran Mamin Kecamatan Pasar Kemis yang Capai Rp1,7 Miliar

Selain belanja daerah, GMPK juga menyoroti sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya terkait pengelolaan retribusi pelayanan persampahan dan kepatuhan pajak perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.

Jembar menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah.

“Kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pajak dan retribusi sampah, termasuk kepatuhan pajak perusahaan BUMN, BUMD, maupun swasta. Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi potensi penyimpangan yang dapat merugikan pendapatan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tubagus Rais Fatoni, turut menyoroti pelaksanaan Program Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN). Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengantisipasi sejak dini berbagai potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

“Kami berharap seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomi Suherman, juga meminta adanya kepastian hukum terhadap aset-aset sitaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aset sitaan milik terpidana Benny Tjokrosaputro di kawasan Tangerang Utara.

“Kejelasan status dan tata kelola aset sitaan sangat penting agar memberikan kepastian hukum serta dapat mendukung upaya pemulihan aset negara sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelas Tomi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan apresiasi atas peran aktif GMPK dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendukung upaya pencegahan korupsi.

“Kami menyambut baik masukan yang disampaikan GMPK dan mengapresiasi peran masyarakat dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Wahyudi.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi yang konstruktif antara elemen masyarakat dan aparat penegak hukum guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *